Zain menyampaikan, dari penggeledahan dikontrakan itu, petugas menemukan barang bukti kejahatan. Antara lain kunci Letter Y, 4 mata kunci, pembuka magnet, kunci kontak cadangan dan alat hisap narkoba jenis sabu (bong).
Detik-detik petugas gelut dengan pelaku
Lalu, berdasarkan keterangan tetangga bahwa pelaku baru saja pergi menggunakan motor membawa tas ransel. Petugas pun langsung gerak cepat mengejar pelaku.
"Pengejaran kita lakukan ke arah pelabuhan merak. Karena berdasarkan keterangan RDS, rekannya A, berasal dari Lampung, sehingga dianalisa bahwa pelaku akan kabur ke kampung halamannya melalui penyeberangan Pelabuhan Merak," bebernya.
BACA JUGA:Efektivitas Lampu Biru di Stasiun Kereta Jepang untuk Cegah Bunuh Diri
BACA JUGA:DEEP Robotics Perkenalkan Robot
Pada saat proses penangkapan tersebut, kata Kapolres, pelaku sempat melawan dan bergelut dengan petugas hingga akhirnya berhasil diamankan.
Kemudian, pada proses pengembangan untuk menunjukkan senpi yang digunakan, yang menurut keterangannya dibuang di pinggir sungai di daerah Tangerang, tepatnya sekitar Taman seberang lapas.
Setelah berkeliling mencari barang bukti senpi, pada hari Jumat, 15 November 2024 Pukul 02.00 WIB, rupanya pelaku mengecoh petugas dan berhasil mengambil senpi yang telah dibuangnya itu.
Kemudian pelaku menodongkan senpi tersebut ke arah petugas.
Beruntung peluru yang dilesatkan tidak mengenai petugas.
"Dalam baku tembak itu petugas berupaya memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Dan berusaha melumpuhkan pelaku dengan menembak ke arah kaki," urainya.
"Namun, pelaku tetap melawan dengan terus menembak tetapi meleset, sehingga dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas terukur ke arah dada pelaku hingga pelaku tersungkur, lalu petugas segera membawa pelaku ke Rumah Sakit Kramat Jati namun pelaku tidak tertolong (meninggal dunia)," tukasnya.