BATURAJA - OKES.NEWS – Tersangka penganiayaan terhadap sopir truk di Jalan Lintas Sumatera, Desa Nyiur Sayak, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, berhasil diringkus oleh tim gabungan Reskrim Polsek Semidang Aji dan Resmob Polres OKU.
Tersangka, Herlan (52), ditangkap pada Senin, 2 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di depan rumah warga di desa tersebut.
Insiden terjadi pada Minggu, 24 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka diduga memalak para sopir truk di pinggir jalan.
Ketika korban, Heryoko bin Sumarno (42), sopir asal Tulang Bawang Barat, Lampung, melintas, tersangka meminta uang.
Namun, uang yang diberikan korban hanya sebesar Rp2.000, sehingga memicu kemarahan tersangka.
BACA JUGA:Juara Bertahan MU Bertemu Arsenal
BACA JUGA:Wujudkan Program Tiga Juta Rumah, ATR/BPN Beberkan Keseimbangan
Tersangka kemudian melempar batu ke arah korban, mengenai bagian belakang kepala, sehingga korban mengalami luka robek yang memerlukan tujuh jahitan.
Setelah mendapatkan perawatan di Puskesmas Pengandonan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semidang Aji.
Polisi segera melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi, yakni Rahmat Pandu Pranata (34) dan Alen Akbar (50).
Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas tersangka berhasil diungkap. Informasi tentang keberadaan tersangka diperoleh, hingga akhirnya penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah batu yang digunakan untuk menyerang korban dan satu bilah senjata tajam jenis pisau.
BACA JUGA:Kenalan dengan Honor 300 Series yang Super Canggih!
BACA JUGA:Panduan Lengkap Diet GM: Turun Berat Badan 7 Kg dalam 7 Hari
Barang bukti ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperkuat dakwaan.