BATURAJA, OKES.NEWS -Kasus pencurian dengan pemberatan kembali mengancam infrastruktur vital masyarakat.
Kali ini, tindak pidana pencurian kabel listrik milik PT. PLN Persero di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil diungkap oleh aparat Polsek Sosoh Buay Rayap.
Sebanyak Delapan orang tersangka pelaku pencurian kabel listrik milik PT. PLN Persero 7 diantaranya berhasil diamankan Polsek Sosoh Buay Rayap.
Sementara seorang pelaku berhasil kabur saat hendak ditangkap. Selasa, 13 Januari 2025.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon menjelaskan Penangkapan dilakukan setelah pihak PLN menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Lintas Baturaja-Muaradua, Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.
BACA JUGA:Transaksi Ganja di OKU Digagalkan Polisi, Dua Pelaku Diamankan
“Berawal dari seorang petugas PLN memegoki sekelompok orang sedang memeotong kabel,” ungkap Holdon.
Sementara itu, menurut pelapor, Fahmi Romadhona, yang merupakan Manajer ULP PLN Baturaja, aksi pencurian ini terdeteksi oleh seorang karyawan PLN yang melihat beberapa orang memotong kabel listrik yang terpasang di tiang listrik menggunakan alat-alat berat.
“Peristiwa bermula sekitar pukul 16.00 WIB, ketika karyawan PLN melaporkan adanya aktivitas mencurigakan,” katanya.
Fahmi kemudian menghubungi Polsek Sosoh Buay Rayap dan langsung menuju lokasi kejadian bersama beberapa pegawai PLN.
BACA JUGA:Ancaman Pungli di OKU Masih Menakutkan Bagi Sopir Truk, Ini Tindakan Polisi
Pukul 17.44 WIB, tim kepolisian yang terdiri dari Kanitres, Kanit Intel, dan anggota piket SPKT Polsek tiba di lokasi dan berhasil mengamankan delapan tersangka.
Selain itu, barang bukti berupa satu unit mobil pick-up Mitsubishi Colt, enam gulungan kabel listrik sepanjang 300 meter, satu tangga lipat aluminium, dua traffic cone, satu gergaji besi, dua bilah parang, dan peralatan lainnya berhasil disita.
Delapan tersangka yang diamankan adalah, Riki(36), Joni Iskandar(29), Ali Usman(51), Lukman Lubis (31), Johan Dapera (33), Burhanudin(31), Riswandi Alias Asep (33).
Kedelapan tersangka kini ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.*