Sebagai institusi yang berperan langsung dalam penataan agraria, Kantor Pertanahan Kabupaten OKU harus mampu menjawab tantangan dengan solusi yang inovatif dan responsif.
“Menyongsong tahun 2025, program pertanahan harus semakin mantap, transparan, serta mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegas Rosidi.*