Atas perbuatannya, Sumarlin dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun.
Pria di Baturaja Gasak Dompet di Warung Nasi Berisi Rp4 Juta dan Ponsel
Selasa 04-02-2025,22:36 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir
Kategori :
Terkait
Selasa 07-10-2025,20:37 WIB
Antisipasi Kerawanan Jelang PAW Kades Tanjung Kemala
Selasa 07-10-2025,20:17 WIB
Ketua dan Bendahara PMI OKU Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan korupsi dana hibah
Sabtu 04-10-2025,20:11 WIB
Warga Baturaja Keluhkan Minimnya Penerangan di Jembatan Ogan 4 OKU
Jumat 03-10-2025,21:04 WIB
Pelaku CUranmor di OKU Beraksi di Pinggir Jalan, Ucup Ditangkap Polisi
Jumat 03-10-2025,09:00 WIB
Cuaca Ekstrem, PLN ULP Baturaja Berjuang Pulihkan Listrik di Tengah Badai
Terpopuler
Selasa 07-10-2025,10:00 WIB
Tujuh Tahun Mengabdi, Sekda OKU Timur H. Jumadi Resmi Purna Tugas
Selasa 07-10-2025,11:00 WIB
Kelangkaan Solar Bikin Petani OKU Timur Terancam Gagal Tanam Padi
Selasa 07-10-2025,07:00 WIB
Wabup OKU Selatan Kunjungi Pringsewu, Bahas Penguatan Kerja Sama Antar Daerah
Selasa 07-10-2025,09:00 WIB
Remaja 16 Tahun Tewas Usai Tabrakan dengan Truk di OKU Selatan
Selasa 07-10-2025,12:00 WIB
Dikukuhkan, dr. Sheila Noberta Siap Tingkatkan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini di OKU Timur
Terkini
Selasa 07-10-2025,22:17 WIB
Sekjen ATR/BPN Paparkan Lima Langkah Percepatan dan Peningkatan Kinerja ILASPP
Selasa 07-10-2025,20:37 WIB
Antisipasi Kerawanan Jelang PAW Kades Tanjung Kemala
Selasa 07-10-2025,20:17 WIB
Ketua dan Bendahara PMI OKU Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan korupsi dana hibah
Selasa 07-10-2025,12:00 WIB
Dikukuhkan, dr. Sheila Noberta Siap Tingkatkan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini di OKU Timur
Selasa 07-10-2025,11:00 WIB