Pria di Baturaja Gasak Dompet di Warung Nasi Berisi Rp4 Juta dan Ponsel

Selasa 04-02-2025,22:36 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

Atas perbuatannya, Sumarlin dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun.

Kategori :