Lapor Minta Rehabilitasi Narkoba Tak Dipungut Biaya dan Tidak Dihukum

Kamis 27-02-2025,09:00 WIB
Editor : Gus Munir

OKU TIMUR - OKES.NEWS - Pemerintah Daerah (Pemkab) OKU Timur bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKU Timur mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda & Litbang OKU Timur ini dihadiri oleh berbagai pihak.

Termasuk Asisten 1 Drs. Dwi Supriyanto, M.M. yang mewakili Bupati OKU Timur, Kepala BNNK OKU Timur AKBP Efrianto Tambunan.

Serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri OKU Timur, Polres OKU Timur, Lapas Kelas II Martapura, Kemenag, MUI, TP PKK, OPD, dan perusahaan swasta di OKU Timur.

Dalam sambutannya, Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, S.T., M.T., M.M. melalui Asisten 1 Drs. Dwi Supriyanto, M.M. menegaskan bahwa narkoba adalah ancaman bagi semua pihak. 

BACA JUGA:Komitmen Taat Asas Serta Jalankan Setiap Tahapan Pemeriksaan BPK

Oleh karena itu, upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika bukan hanya tanggung jawab kepolisian dan BNN, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

"Kita semua harus berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba melalui sosialisasi dan penyuluhan di lingkungan sekitar. Dengan adanya Forum Komunikasi P4GN ini, kita dapat memperlancar koordinasi dan membangun kerja sama yang lebih solid dalam upaya memerangi narkoba," jelasnya.

Sementara itu, Kepala BNNK OKU Timur AKBP Efrianto Tambunan memaparkan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk merumuskan Rencana Aksi Daerah P4GN. 

Beberapa isu utama yang dibahas meliputi program Wajib Lapor, Tim Asesmen Terpadu (TAT), serta dukungan dari pemerintah daerah dalam implementasi program tersebut.

"Kami berharap kerja sama semua pihak dapat menekan peredaran narkoba di wilayah kita, bahkan jika memungkinkan, menghilangkannya dari OKU Raya. Mengenai Wajib Lapor dan TAT, sesuai arahan Kepala BNN Pusat, rehabilitasi bagi pengguna yang melapor tidak dipungut biaya dan tidak akan dikenakan hukuman. Namun, jika sudah ditangkap oleh pihak kepolisian, asesmen hanya bisa dilakukan bagi mereka yang memiliki barang bukti di bawah 1 gram," terangnya.

BACA JUGA:Poco Resmi Hadirkan Seri Poco X7 di Indonesia, Ada Edisi Iron Man Juga!

Lebih lanjut, AKBP Efrianto Tambunan menekankan pentingnya komitmen bersama dalam upaya P4GN, yang juga menjadi bagian dari agenda prioritas nasional.

"Hari ini kita bahas bersama berbagai permasalahan yang ada dan mencari solusi terbaik. Mari kita tunjukkan kepedulian serta peran aktif kita demi melindungi masyarakat dan generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba," pungkasnya. (*)

 

Kategori :