Sindikat Narkoba Jaringan Cina di Sumsel, 4 Kg Sabu berikut 23.422 Ekstasi Disita

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rilis perkaranya, Rabu (11/6) pagi.--
SUMSEL - OKES.NEWS - Misteri Daihatsu Terios berwarna hitam dengan nomor polisi BG 1494 TM terguling di pinggir Jalan Raya Tanjung Raja Cinta Manis, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Minggu malam (8/6) akhirnya terkonfirmasi.
Itu setelah, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rilis perkaranya, Rabu (11/6) pagi.
Terkuak, tergulingnya mobil itu terkait dengan sindikat peredaran narkoba asal Cina dengan barang bukti berupa 4 kilogram garam Cina alias sabu dan 23.422 kuachi alias ekstasi ‘Ori’.
Empat orang anggota sindikat ini berhasil diringkus, luar biasanya, masing-masing tersangka dijanjikan bos mereka masing-masing sebuah mobil Toyota Innova jika transaksinya berhasil.
Lantas seperti apa ceritanya? Wadir Narkoba Polda Sumsel AKBP Harisandi yang memimpin rilis kasusnya mengungkap, bahwa kasus itu bermula dari undercover buy yang dilakukan anggota terhadap para tersangka dengan memesan 1 kilogram sabu. Lokasinya di pinggir Jalan Raya Tanjung Raja Cinta Manis, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Minggu malam (8/6).
BACA JUGA:Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tuntas Mabit di Muzdalifah
Pertama muncul adalah tersangka SB dengan mengendarai motor Honda Revo BG 6703 ZB masuk ke dalam mobil anggota untuk memastikan adanya uang dari pembeli.
Dia kemudian melaporkan pengecekan itu ke tersangka BS, lalu BS mengajak rekannya ES sebagai driver dan ZK menuju lokasi transaksi.
BS keluar mengantarkan barang pesanan sebanyak satu kilogram tersebut. Lalu karena terjadi keributan di dalam mobil, dimana anggota sudah menangkap BS. Lantas, ES dan ZK yang ada di dalam mobil Terios langsung memilih kabur.
"Anggota langsung melakukan pengejaran, sempat diberikan tembakan peringatan namun pelaku tetap kabur. Lalu ditembak ban bagian kiri belakang, sehingga ban meletus dan mobil pelaku terguling-guling," jelas Harisandi.
Pihaknya menegaskan dari lokasi awal, para tersangka langsung dibawa ke areal pemulutan yang dijadikan sebagai gudang barang haram tersebut. Lalu didapati lagi sejumlah barang bukti lainnya, berupa 3 kilogram sabu dan 23.422 butir ekstasi.
BACA JUGA:Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tuntas Mabit di Muzdalifah
Keempat tersangka mengaku sudah melakukan transaksi satu kali hingga ada yang tiga kali. Mereka akan dijerat dengan pasal primer 114 ayat 2 jo 132 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1, UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati.
"Mereka mengetahui semua jika yang mereka antar itu barang haram narkotika, dan ada yang dijanjikan upah Rp2 juta dan ada yang dijanjikan masing-masing satu unit mobil Innova," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: