OKU SELATAN - OKES.NEWS - Pihak penyedia tower telekomunikasi diduga belum mengantongi dokumen perizinan sebelum mendirikan tower di Lingkungan II, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Banding Agung, OKU Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan mengundang pihak penyedia tower untuk menghadiri rapat koordinasi terkait pembangunan tower telekomunikasi di wilayah tersebut.
Rapat ini bertujuan untuk membahas persetujuan lingkungan terkait pendirian tower.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten OKU Selatan, Haris Munandar, SH., MH.
Turut hadir dalam pertemuan ini perwakilan dari Satpol PP, Dinas PU-TR, Dinas Kominfo, Camat Banding Agung, Lurah Bandar Agung, perwakilan warga, serta pihak provider atau penyedia jasa tower combat.
BACA JUGA:Lakukan Program Kultum Selama Ramadan
Dalam kesempatan tersebut, Haris Munandar menegaskan bahwa pihak provider seharusnya mengurus izin terlebih dahulu sebelum mendirikan tower.
Selain itu, koordinasi dengan pemerintah setempat, baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan, serta sosialisasi kepada masyarakat juga harus dilakukan.
"Pemerintah Kabupaten OKU Selatan sangat mendukung investasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, semua proses harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami mengimbau agar pihak penyedia tower dan masyarakat dapat bekerja sama dengan baik," ujarnya.
Menurutnya, tower telekomunikasi merupakan infrastruktur penting untuk mendukung kelancaran komunikasi masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah daerah menyambut baik rencana pendirian tower ini, asalkan seluruh dokumen perizinan telah dipenuhi agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
BACA JUGA:Momentum Latih Kesabaran dan Perkuat Kepedulian Sosial
Sementara itu, perwakilan dari pihak provider menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan yang terjadi.
Ia mengakui adanya miskomunikasi di lapangan sehingga tower didirikan tanpa melalui prosedur yang seharusnya.
"Tower combat ini bertujuan untuk memperkuat jaringan di Kecamatan Banding Agung dalam rangka menyambut Bulan Ramadan dan Idul Fitri 2025. Penggunaannya hanya bersifat sementara, yakni selama dua bulan," pungkasnya. (*)