
OKU SELATAN - OKES.NEWS - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Peninggiran, Kecamatan Tiga Dihaji.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria yang kedapatan membawa diduga sabu seberat 1,1 kilogram yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Kisam.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Asep Hartanto (40), seorang wiraswasta asal Desa Ulak Agung Ulu, Kecamatan Muaradua Kisam, serta Adi Saputra (17), warga desa yang sama.
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik merek Guanyinwang berisi sabu dengan berat bruto 1.172 gram.
Selain itu, turut diamankan sebuah tas abu-abu, sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah, uang tunai sebesar Rp200.000, serta satu unit ponsel Samsung.
BACA JUGA:11 Manfaat Luar Biasa Tomat bagi Kesehatan Jika Dikonsumsi Setiap Hari
Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.IK., MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Alimin, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Desa Peninggiran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di pinggir jalan desa tersebut.
"Saat digeledah, kami menemukan satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat lebih dari satu kilogram. Kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka," ujar AKP Alimin.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres OKU Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Diduga Edarkan Sabu, Seorang Kakek di Baturaja Lebaran Dipenjara
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri siapa pemilik utama barang haram tersebut," tegas AKP Alimin.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.