Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM OKU Timur, H. Hasbullah, S.H., M.M., dalam laporannya menjelaskan bahwa pelaksanaan program ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.
Ia juga menyebutkan bahwa Surat Edaran Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 menjadi pedoman teknis dalam proses pembentukannya.
BACA JUGA:Motorola Rilis Trio Edge 60 di China, Flagship Canggih dengan Harga Masuk Akal untuk 2025
“Alhamdulillah, dengan izin Allah, hari ini kita dapat mulai melaksanakan program nasional ini di daerah kita,” ucap Hasbullah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tujuan utama pembentukan koperasi ini adalah mendukung salah satu prioritas Presiden dalam Asta Cita poin ke-6.
Yakni membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan, sebagai bagian dari visi menuju Indonesia Emas 2045.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Selatan, Ir. H. Amiruddin, M.Si., yang menjelaskan secara teknis tata cara pembentukan Koperasi Merah Putih, serta diskusi dan sesi tanya jawab dengan para peserta sosialisasi. (*)