PRABUMULIH - OKES.NEWS - Pemerintah Kota Prabumulih akan memulai proses relokasi pedagang pasar subuh pada Jumat, 16 Mei 2025.
Para pedagang yang selama ini menempati kawasan Jalan Jenderal Sudirman di sekitar Pasar Tradisional Modern (PTM) I akan dipindahkan ke lokasi baru, yakni bekas Kantor Polsek Prabumulih Timur.
Keputusan relokasi ini diambil setelah rapat koordinasi yang digelar pada Rabu (14/5/2025) di ruang rapat lantai satu Kantor Pemkot Prabumulih, yang dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Wali Kota Prabumulih, H Arlan, menegaskan bahwa relokasi ini bukan bentuk penggusuran, melainkan langkah penataan kota yang lebih terorganisir dan manusiawi.
"Kami ingin menciptakan lingkungan berdagang yang nyaman, rapi, dan layak. Ini bukan paksaan, tapi bagian dari upaya pembenahan yang juga mempertimbangkan masukan dari para pedagang," jelasnya.
BACA JUGA:Sony Rilis Xperia 1 VII, Ponsel Flagship Buat Kamu yang Serius di Foto dan Audio
Arlan juga menyampaikan bahwa Pemkot akan terus melakukan perbaikan fasilitas di lokasi baru agar para pedagang dapat berjualan secara layak.
Ia pun mengajak seluruh pedagang untuk bekerja sama dalam menyukseskan program ini.
“Kami hadir bukan untuk mempersulit, melainkan untuk mencari solusi bersama. Semua pihak harus saling mendengarkan,” tambahnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Prabumulih, Muhtar Edi, menyatakan bahwa relokasi resmi akan berlaku mulai Jumat malam.
Ia menegaskan bahwa setelah malam tersebut, tidak akan ada lagi aktivitas jual beli di kawasan PTM I, sesuai arahan Wali Kota.
Menurut Muhtar, langkah ini adalah upaya awal menuju keteraturan meskipun prosesnya masih belum sempurna. “Yang terpenting kita mulai dulu. Soal teknis bisa kita benahi bersama nanti,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, ratusan pedagang telah mulai menandai lapak mereka secara mandiri di lokasi baru, menggunakan berbagai metode seperti tali, cat semprot (pylox), hingga potongan kayu.
Namun, proses ini menimbulkan keresahan. Banyak pedagang mengeluhkan tidak mendapat lahan karena tidak ada mekanisme resmi pembagian lapak seperti pengundian atau penataan dari pemerintah.