Baturaja, OKES.NEWS - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) berhasil mengamankan empat orang pelaku pencurian buah sawit milik warga, dalam kasus yang mengejutkan masyarakat tiga desa di wilayah hukum Polsek Lubuk Batang.
Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan bernama Andi, yang dikenal luas sebagai preman kampung yang kerap menebar teror di Desa Merbau, Sumber Bahagia, dan Gunung Meraksa.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo dalam konferensi pers yang digelar di halaman Gedung Wicaksana Laghawa, Senin (2/6/2025), menyampaikan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 21 Mei 2025, saat para pekerja tengah memanen buah sawit milik seorang warga bernama Cik Utih.
“Komplotan ini datang menggunakan mobil Toyota Hardtop dan langsung memuat sawit hasil panen ke dalam kendaraan. Salah satu karyawan sempat melihat kejadian tersebut, namun takut bertindak karena pelaku dikenal sebagai sosok yang ditakuti,” ujar Kapolres OKU.
BACA JUGA:3 Langkah Jitu Bikin Nasi Goreng Enak Tanpa Kecap
BACA JUGA:DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses Pimpinan Dan Anggota
Beruntung, Cik Utih sebagai pemilik lahan berani melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Tim Reskrim Polsek Lubuk Batang yang dibackup oleh personel Polres OKU kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap empat pelaku.
Kapolres mengungkapkan bahwa dari 4 pelaku ada 2 orang Andi, otak dari komplotan tersebut, merupakan eks narapidana kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia beberapa tahun silam.
Meskipun telah menjalani hukuman selama 2 tahun di Rutan Kelas IIB Baturaja, Andi malah menjadi-jadi dan kerap memalak warga serta melakukan pencurian berat.
“Tidak hanya Andi, salah satu tersangka lain bernama Syahromi, yang saat dilakukan pemeriksaan ternyat terlibat kasus penganiayaan pada tahun 2022. Untuk itu, Syahromi akan dijerat dengan pasal berlapis,” imbuh AKBP Endro.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman. Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit Toyota Hardtop Long. 1 bilah parang, 2 batang besi leter T dan 10 tandan buah sawit.
BACA JUGA:Jembatan Alami Rusak Parah Tak Layak Dilintasi
BACA JUGA:DPD Pengajian Al-Hidayah Sumsel Siap Jalankan Program untuk Kemaslahatan Masyarakat
Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Sementara tersangka Syahromi juga akan dikenakan Pasal 351 KUHP atas kasus penganiayaan, dan proses hukumnya akan dilakukan secara maraton.*