Yopi akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu, 5 Juli 2025 pukul 12.00 WIB di Jalan Merdeka Cidawang, Kecamatan Martapura.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu unit Honda Supra X 125 milik korban dan STNK aslinya,” jelas AKP Mukhlis.
BACA JUGA:Remaja Diduga Hanyut di Sungai Komering, Pencarian Hari Kedua Terus Dilakukan
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya akan terus memburu pelaku kejahatan jalanan lainnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat melintas di lokasi sepi sendirian.
"Jika melihat tindakan mencurigakan, segera laporkan. Kami akan bertindak tegas," tegasnya.