Cara Membedakan Sertipikat Tanah Elektronik dan Fisik Lama, Mana yang Berlaku Sah?

Sabtu 12-07-2025,13:25 WIB
Reporter : TIM
Editor : Aris Munandar

Jakarta, okes.news - Sejak diluncurkan secara bertahap pada 2023, Sertipikat Tanah Elektronik kini menjadi salah satu inovasi digital unggulan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam upaya modernisasi layanan pertanahan. 

Meski demikian, masyarakat masih banyak yang bertanya-tanya sejak diluncurkan sertipikat tanah elektronik apakah  sertipikat fisik lama masih berlaku? Bagaimana cara membedakan bentuk elektronik dan fisik?

Menjawab hal ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian,

Dia menegaskan bahwa sertipikat tanah fisik berbentuk warkah/buku hijau tetap sah dan berlaku secara hukum. 

Masyarakat tidak perlu tergesa-gesa mengubah bentuknya, apalagi khawatir akan ditarik oleh negara.

BACA JUGA:Patut Dicontoh, Kantor Pertanahan Digital Twin ini Buka 24 Jam Tiru Layanan Fisik

BACA JUGA:Sertipikat Elektronik Diserahkan Door to Door di Semarang

“Tidak ada kewajiban mengganti sertipikat fisik ke elektronik. Semua masih berlaku, dan informasi hoaks tentang penarikan atau perampasan tanah akibat digitalisasi sertipikat adalah tidak benar,” tegas Shamy, Kamis (10/07/2025).


sertipikat tanah elektronik -Humas ATR/BPN / IStimewa-

Cara membedakan sertipikat fisik dan elektronik?

Sertipikat tanah fisik umumnya berbentuk buku berwarna hijau dengan stempel basah dan tanda tangan manual. Dokumen ini dikeluarkan dan disimpan secara fisik. 

Di sisi lain, sertipikat elektronik berbentuk lembaran cetak dengan secure paper, dilengkapi kode QR dan tanda tangan elektronik, yang dapat diverifikasi melalui sistem resmi milik Kementerian ATR/BPN.

Selain berbeda dari bentuk dan tanda keamanannya, sertipikat elektronik juga jauh lebih aman, karena tersimpan dalam basis data digital dan tidak mudah rusak seperti sertipikat fisik. 

Namun demikian, kedua jenis sertipikat ini memiliki kekuatan hukum yang sama. Tidak ada masyarakat yang akan dikenai sanksi jika tidak mengubah sertipikat fisiknya ke versi digital.

BACA JUGA:Pemerintah Serahkan 1.120 Sertipikat Tanah untuk Transmigran

BACA JUGA:ATR-BPN 160 Sertipikat Diserahkan, Tegaskan Komitmen Hukum untuk Semua

Kategori :