Menurut Shamy, munculnya berbagai narasi keliru termasuk tuduhan bahwa Sertipikat Elektronik merupakan upaya merampas tanah masyarakat adalah bentuk disinformasi yang harus diluruskan.
Dalam prosesnya, sertipikat hanya beralih bentuk dari dokumen fisik menjadi digital untuk tujuan efisiensi dan transparansi. Aspek fisik tanah tetap eksis dan tidak berkurang haknya.
Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat dapat mengakses langsung kanal resmi ATR/BPN, seperti situs www.atrbpn.go.id, akun media sosial resminya, atau menghubungi Hotline Pengaduan di 0811-1068-0000.
Perubahan sertipikat tanah fisik menjadi sertipikat tanah elektronik merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk memodernisasi tata kelola pertanahan, mempercepat pelayanan, dan mengurangi potensi sengketa melalui digitalisasi dokumen kepemilikan tanah.*