Dua Kontraktor Penyuap fee proyek Pokir OKU Divonis 1,5 Tahun dan 2 Tahun Penjara

Jumat 15-08-2025,21:46 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

Kasus ini menjerat enam tersangka, dua di antaranya M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kemudian Ferlan Juliansyah, anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin Ketua Komisi III, Umi Hartati Ketua Komisi II, dan Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU sudah dilimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pada PN Palembang Kelas IA Khusus, tinggal menunggu jadwal persidangan.

Dalam dakwaan terungkap, kasus ini bermula ketika Nopriansyah menawarkan sembilan paket proyek strategis bernilai hampir Rp45 miliar kepada kedua kontraktor.

Syaratnya, mereka harus memberikan "fee" tertentu. Untuk menyamarkan aliran dana, proyek-proyek tersebut dibuat seolah dikerjakan oleh perusahaan berbeda, padahal dikendalikan pihak yang sama.*

 

Artikel ini telah tayang di sumatera ekspres dengan judul :

Putusan Lebih Rendah dari Tuntutan, Dua Kontraktor Divonis 1,5 Tahun dan 2 Tahun Penjara

Kategori :