Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu flashdisk berisi rekaman video kericuhan, satu topi jenis trucker, serta pecahan pot tanaman dari semen berwarna hijau dan oranye.
Polisi menyebutkan, selain S, empat orang pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan maupun keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap barang di muka umum.