Palembang, okes.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini disepakati dalam Rapat Paripurna XVII DPRD Sumsel yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Jalan POM IX Palembang, Kamis (7/8/2025).
Ketiga Perda yang disahkan meliputi : Perda Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Perda Riset dan Inovasi
Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
BACA JUGA:37 Pejabat Fungsional OKU Timur Resmi Dilantik, Sekda Tekankan Amanah ASN
BACA JUGA:Wamen Ossy: Penuhi Kebutuhan Mendasar Masyarakat
Langkah ini dinilai penting sebagai penguatan regulasi yang akan menjadi pijakan pembangunan Sumsel dalam lima tahun ke depan.
Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru, SH, MM menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan, khususnya Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan tiga Raperda tersebut.
“Persetujuan bersama terhadap tiga Raperda ini adalah bukti nyata dari sinergi eksekutif dan legislatif dalam membangun Sumsel yang lebih baik,” tegas Herman Deru.
Menurutnya, Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dan ruang berkembang bagi kelompok rentan, khususnya perempuan.
BACA JUGA:DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna, Agenda Pengesahan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
BACA JUGA:Ketua DPRD Sumsel Kawal Proyek Strategis Nasional: Bendungan Tiga Dihaji Harus Dipercepat