Selain narkoba, polisi juga mengamankan timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip, sendok plastik, kantong plastik warna-warni, uang tunai Rp3 juta, serta satu unit ponsel merek Vivo warna hijau.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di OKU Timur. Siapapun yang terlibat, baik pelaku maupun oknum, akan kami tindak sesuai hukum dan kode etik yang berlaku,” tegas Kapolres.
BACA JUGA:Dukung Penuh Pengembangan WKP Panas Bumi Danau Ranau
Peran Aktif Masyarakat
Lebih lanjut, Kapolres menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas narkoba. Menurutnya, informasi dari warga menjadi kunci dalam terungkapnya kasus ini.
“Bahaya narkoba merupakan ancaman nyata bagi generasi muda. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk waspada, melaporkan aktivitas mencurigakan, dan menjaga lingkungan agar terbebas dari narkoba,” tambahnya.
Pengungkapan sabu seberat 1 kilogram ini sekaligus menunjukkan komitmen Polres OKU Timur dalam mendukung Asta Cita Presiden RI serta menjalankan nilai Asta Satya, khususnya poin ketujuh yang menekankan sinergi lintas sektor dalam upaya pemberantasan narkoba.