Gaji PPPK Paruh Waktu di OKU Masih Setara Honorer, Ini Penjelasan Bupati?

Sabtu 01-11-2025,15:16 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

Ia mengingatkan, perpindahan lokasi kerja tanpa izin dapat berakibat serius  mulai dari terhambatnya pembayaran gaji hingga evaluasi kinerja yang berdampak administratif.

BACA JUGA:Daftar Lengkap Mutasi Pejabat Strategis OKU, Teddy: Penyegaran Demi Kinerja Lebih Optimal

BACA JUGA:Samsat OKU Pasang Target Serapan pajak kendaraan bermotor

Seleksi Ketat dan Penuh Perjuangan

Sebelum sampai pada tahap pengukuhan, para calon PPPK Paruh Waktu telah melalui proses verifikasi dan penilaian ketat oleh BKPSDM Kabupaten OKU.

Menurut Teddy, proses tersebut bukanlah formalitas semata, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyeleksi tenaga ASN yang benar-benar berkompeten dan berintegritas.

“Ini bukan proses mudah. Ada tahapan seleksi yang harus dilalui, dan mereka yang dikukuhkan hari ini adalah yang terbaik dari yang terbaik,” ujar Bupati.

Menatap Masa Depan ASN Paruh Waktu

Dengan adanya pengukuhan ini, Pemerintah Kabupaten OKU berharap para PPPK Paruh Waktu dapat berkontribusi nyata dalam memperkuat pelayanan publik di tingkat daerah.

Teddy menutup sambutannya dengan harapan agar seluruh pegawai baru ini menjadi bagian dari perubahan positif dan semangat baru bagi birokrasi OKU.*

Kategori :