Berdasarkan pengakuan itu, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka lain di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 2 unit Chromebook Acer, 1 laptop Lenovo, 1 kipas angin Miyako.
Kemudian, 1 speaker aktif Advance, 1 bola voli Mikasa, 1 tas Polo Blacker dan 2 tas kecil Acer.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres OKU Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Keempatnya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.