Ancam Petani, Dua Tersangka Ditangkap Satu Buron

Senin 24-11-2025,10:00 WIB
Reporter : HOS
Editor : Gus Munir

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan tersangka, serta gelar perkara lanjutan untuk melengkapi berkas. 

Ke depan, penyidik akan terus memburu tersangka yang masih buron, menyempurnakan kelengkapan berkas, dan segera melimpahkan berkas tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Di Electricity Connect 2025, PLN Perkuat Ketahanan Energi sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi

Saat ini, YP ditahan di Rutan Polres OKU Selatan dan turut dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Adapun perkara utama mengenai pengancaman tetap berjalan, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke JPU.

Hingga laporan ini disusun, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres OKU Selatan tetap aman dan proses penyidikan terhadap para tersangka masih berlanjut.

Kategori :