OKES.NEWS - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres OKU Selatan di bawah komando Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, S.H., berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP.
Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP.B/06/V/2025/SPKT/SEK.MDK/OKUS/SUMSEL yang dibuat oleh Edy Kurniawan (35), seorang petani asal Desa Sukaraja, Kecamatan Muaradua Kisam, pada 27 Mei 2024.
Insiden pengancaman tersebut terjadi pada Senin malam, 27 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, korban sedang berada di depan rumahnya ketika tiga pria—MP, AR, dan YP—datang menghampiri.
Salah satu dari mereka mencabut sebilah senjata tajam dan mengacungkannya ke arah tubuh korban.
BACA JUGA:Kebakaran Viber PT KIT, Polres OKU Amankan Satu Karyawan
Korban yang terkejut berusaha menghindar, namun justru mendapat pukulan di kepala bagian kiri dari tesangka lainnya.
Korban kemudian berhasil menyelamatkan diri dengan masuk ke rumah dan mengunci pintu sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muaradua Kisam.
Setelah perkara dilimpahkan, penyidik Sat Reskrim Polres OKU Selatan melakukan gelar perkara di Polda Sumsel pada 4 Oktober 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan serta bukti-bukti yang terkumpul, kejadian tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana pengancaman.
Penyidik kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
BACA JUGA:Di Electricity Connect 2025, PLN Perkuat Ketahanan Energi sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi
Yakni YP dan AR. Sementara itu, satu tersangka lainnya, MP, masih dalam pencarian.
Upaya penangkapan terhadap YP akhirnya berhasil dilakukan. Pada Selasa, 18 November 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Selatan yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Hendry Febriansyah, S.H., meringkus tersangka tanpa perlawanan saat ia hendak keluar dari rumah.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang tersangka. Senjata tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.