Pada sore hari di tanggal yang sama, PEB datang ke ruang Reskrim Polsek Baturaja Barat untuk menjalani wajib lapor terkait kasus pencurian sebelumnya yang telah diselesaikan melalui restorative justice.
Namun gelagat PEB menimbulkan kecurigaan. Saat diminta mengeluarkan dompetnya, polisi menemukan STNK atas nama korban Ade di dalamnya. PEB tak bisa mengelak.
Dalam interogasi lanjutan, pelaku mengakui seluruh tindakan pencurian yang dilakukan dini hari itu. Ia bahkan menunjukkan lokasi penyimpanan handphone dan tabung gas yang dicurinya.
Dari tangan pelaku dan lokasi kejadian, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya: Tas selempang hitam, Kotak HP Realme C53
BPKB sepeda motor Honda Megapro termasuk STNK milik korban.
Selain itu polisi juga mengamankan Handphone Realme C53 warna emas
"Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," jelas Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, didampingi Kasubsi PIDM Sie Humas Ipda Chandra.