NOP Dituntut 5 Tahun Lebih Berat dari Tuntutan KPK

Selasa 09-12-2025,21:54 WIB
Reporter : TIM
Editor : Aris Munandar

Adapun Umi Hartati melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan. Dari pihak KPK, JPU juga menyatakan sikap pikir-pikir.

Kasus korupsi ini bermula dari dugaan suap sebesar Rp3,7 miliar yang mengalir kepada Nopriansyah dan tiga anggota DPRD OKU terkait proses pengesahan RAPBD 2025 OKU.

Saat itu, pembahasan anggaran terpecah karena tarik menarik kepentingan dua kubu besar di tubuh DPRD, yakni Bertaji (Bersama Teddy–Marjito) dan YPN YESS (Yudi Purna Nugraha–Yenny Elita), yang menyebabkan kebuntuan.

Dalam dinamika tersebut, muncul usulan paket proyek pokir senilai Rp45 miliar.

Karena tidak bisa dimasukkan langsung ke dalam APBD, sejumlah pihak diduga mencari jalan dengan mekanisme pemberian fee proyek kepada para anggota DPRD.

Nama pihak swasta seperti Sugeng dan M Fauzi alias Pablo juga muncul dalam penyidikan. Keduanya telah lebih dulu divonis bersalah dalam perkara terpisah yang masih berhubungan dengan skema fee proyek tersebut.

Putusan ini menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah, sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik korupsi dalam proses anggaran dapat menyeret banyak pihak dan merugikan kepentingan publik.

Kategori :