Modus Pinjam Kunci Gudang Buruh di OKU Bawa Kabur Motor Majikan

Selasa 30-12-2025,19:09 WIB
Reporter : Aris
Editor : Gus Munir

BATURAJA, OKES.NEWS - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi di kawasan Pasar Atas Baturaja, Kabupaten OKU.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Tempat kejadian perkara berada di lapak jualan Pasar Atas yang beralamat di Jalan Akmal, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Korban dalam peristiwa ini adalah seorang perempuan berinisial LIS (49), berprofesi sebagai ibu rumah tangga, warga Desa Simpang Luas, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan. Korban sekaligus menjadi pelapor dalam kasus tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban hendak membuka gudang untuk berjualan sayur di lapaknya. 

BACA JUGA:Direktur Tirta Raja Dampingi Bupati OKU Serahkan Bantuan Bencana ke Pemkot Pariaman

BACA JUGA:Resmi Berdiri, PMII OKU Selatan Diharap Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah

Saat itu, korban menanyakan kunci gudang kepada Hisman, yang diketahui bekerja membantu korban di lapak tersebut dengan sistem upah harian.

 Namun, Hisman menyampaikan bahwa kunci gudang tertinggal di rumahnya.

Karena Hisman tidak membawa kendaraan, korban kemudian meminjamkan sepeda motor miliknya dengan tujuan agar Hisman mengambil kunci gudang ke rumahnya.

Hisman pun membawa satu unit sepeda motor Yamaha X Ride warna oranye abu-abu tahun 2016 dengan nomor polisi BG 4719 VN, lalu pergi sendirian menuju rumahnya.

BACA JUGA:Kapolres OKU Selatan Imbau Warga Rayakan Tahun Baru 2026 Secara Sederhana

Namun, hingga korban menunggu, HISMAN tidak kembali ke lapak. Bahkan sampai keesokan harinya, sepeda motor milik korban tidak juga dikembalikan. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar STNK sepeda motor Yamaha X Ride warna oranye abu-abu tahun 2016,

Kategori :