satu buah buku BPKB sepeda motor Yamaha X Ride dengan nomor polisi BG 4719 VN, serta satu unit sepeda motor Yamaha X Ride warna hitam tahun 2016 dengan nomor polisi BG 3764 FAB.
Upaya pengungkapan kasus ini membuahkan hasil pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
Tim Resmob Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU, IPDA M. Anwar, S.H., berhasil mengamankan tersangka Hisman di Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.
"Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Selain itu, tersangka juga mengaku telah menggelapkan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BG 5672 FAS, yang kemudian dijual kepada seorang pria bernama TI di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU," ungkap PDA M. Anwar.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Resmob Polres OKU langsung menuju rumah TI di Desa Ulak Pandan dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BG 5672 FAS.
Namun, saat penggerebekan dilakukan, yang bersangkutan tidak berada di rumah.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres OKU guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.*