Jejak Getah Karet Berujung Borgol, Pria di OKU Diamankan

Jumat 09-01-2026,20:08 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Peninjauan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.

Kategori :