Residivis di OKU Ditangkap Diduga Mencuri di Kebun Pensiunan TNI

Sabtu 24-01-2026,12:23 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

LUBUK BATANG, OKES.NEWS — Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi di kebun sawit Simpang Kandis, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 16 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. 

Saat itu, para tersangka diketahui tengah memanen buah sawit di kebun milik korban, H. Sopyan Sani, tanpa seizin pemilik kebun. 

Aksi tersebut dilakukan pada malam hari dan memanfaatkan kondisi sekitar yang relatif sepi.

Namun, perbuatan para tersangka terendus oleh petugas keamanan kebun yang sedang melakukan patroli rutin. 

Mengetahui kehadiran penjaga kebun, para tersangka langsung melarikan diri, meninggalkan barang bukti berupa 14 tandan buah sawit dengan berat total sekitar 280 kilogram, alat panen berupa dodos bergagang kayu, serta dua unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

BACA JUGA:Bupati OKU Tegaskan Deklarasi Berantas Narkoba

BACA JUGA:Bupati OKU Dorong Penguatan Kerja Sama Antar Daerah

Atas kejadian itu, pelapor Asmawi , seorang purnawirawan TNI berusia 60 tahun yang berdomisili di Kecamatan Baturaja Timur, melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Lubuk Batang untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi 14 tandan buah sawit, dua unit sepeda motor masing-masing merek Viar dan Yamaha, serta satu buah dodos bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 3,2 meter. 

Sementara itu, korban dalam perkara ini adalah H. Sopyan Sani, seorang wiraswasta berusia 69 tahun yang berdomisili di Palembang.

Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal Polsek Lubuk Batang segera melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap para tersangka. 

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengantongi informasi mengenai keberadaan para tersangka.

Pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, tim gabungan Polsek Lubuk Batang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Angkut atas perintah IPTU Jenizar, berhasil mengamankan tersangka berinisial EL, seorang residivis berusia 38 tahun, saat berada di sebuah rumah makan Padang di depan Kantor Camat Lubuk Batang.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus terus dilakukan. Sekitar pukul 18.30 WIB di hari yang sama, petugas kembali berhasil menangkap tersangka ID, residivis berusia 26 tahun, di mes CV Maduma Simpang Kerikil, Desa Gunung Meraksa. 

Kategori :