BACA JUGA:Garmin Rilis Fitur Hitung Kalori Cukup Foto Makanan, Ini Cara Kerjanya!
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berinisial AM dan RI yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) belum berhasil diamankan.
Petugas sempat mendatangi lokasi keberadaan keduanya, namun tidak ditemukan di tempat.
Dalam pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku telah melakukan pencurian 14 tandan buah sawit di kebun milik korban H. Sopyan Sani yang berada di Dusun Simpang Kandis, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu dua tersangka lainnya serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.