BATURAJA, OKES. NEWS– Upaya penegakan hukum dalam Operasi Pekat Musi 2026 kembali membuahkan hasil.
Tim Resmob Singa Ogan dari Polres OKU berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang masuk dalam Target Operasi (TO) Pekat Musi 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.
Pengungkapan kasus tersebut merujuk pada Surat Telegram Kapolda Sumatera Selatan Nomor STR/21/X/OPS.1.3/2026 tanggal 2 Februari 2026 tentang pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan SPBU UB, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
BACA JUGA:Diduga Maling HP di Kos-kosan Tegal Rejo Dibekuk Polsek Belitang I
BACA JUGA:Pria di Lengkiti Tertangkap Diduga Curi 165 Kg Brondolan Sawit Milik PT SBI
Korban sekaligus pelapor dalam kejadian tersebut adalah Sumarni (60), seorang ibu rumah tangga asal Desa Harjowinangun, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Berdasarkan kronologis kejadian, korban meninggalkan warung miliknya untuk mandi di bagian belakang bangunan sekitar lima menit.
Namun saat kembali, korban mendapati sebuah telepon genggam yang sebelumnya berada di etalase jualan telah hilang.
Tidak hanya itu, sejumlah rokok dagangan serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang disimpan di etalase juga turut raib.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
BACA JUGA:Pencurian Minyak Mentah Digagalkan, Truk Tangki Modifikasi Diamankan
BACA JUGA:Pelajar di OKU Diduga Mencuri Kopi Senilai Rp4 Juta Kini Ditangkap Polisi
Setelah menerima laporan, tim Resmob Singa Ogan bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial AR (25), warga Desa Lubuk Hara, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Tersangka kemudian berhasil diamankan di depan rumahnya yang berada di kawasan Perumahan Sangkara Suit, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur.