Beraksi 5 Menit di Warung Tanjung Baru, Berujung Penjara

Sabtu 14-02-2026,19:01 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Pidum Polres OKU, M. Anwar.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek VIVO Y91C warna Fusion Black yang merupakan milik korban.

BACA JUGA:Residivis di OKU Ditangkap Diduga Mencuri di Kebun Pensiunan TNI

BACA JUGA:Retribusi TKA di OKU Nol Rupiah, Disnaker Curigai Perusahaan Tutupi Data

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres OKU guna menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat melalui Operasi Pekat Musi 2026 guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Kategori :