Perampok-Pemerkosa Diringkus di Jambi

Sabtu 14-02-2026,19:14 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

EMPAT LAWANG -OKES.NEWS- Hampir lima tahun menjadi buronan, pelarian Dafitson (32) berakhir di tangan Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang.

Salah satu terduga pelaku perampokan sadis disertai pemerkosaan yang terjadi di Desa Tangga Rasa pada 2021 silam ini, dibekuk di lokasi persembunyiannya di wilayah Jambi.

Untuk diketahui, peristiwa perampokan dan pemerkosaan tersebut terjadi pada Sabtu (3/7/2021) silam.

Di mana korbannya pasangan suami istri berinisial M (56) dan I (44) dirampok saat berada di pondok kebun mereka di Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA:Tegur Murid Bolos, Guru SD OKU Timur Dilaporkan ke Polisi

BACA JUGA:Gandeng CIFOR-ICRAF Susun Strategi 30 Tahun Lindungi Gambut

Para pelaku memborgol tangan dan mengikat kaki M serta memukulinya dengan kayu dan dibacok secara brutal. Dalam kondisi tak berdaya, M juga harus mendengarkan jeritan I, sang istri, yang diperkosa para pelaku.

Setelah melampiaskan aksi bejatnya, para pelaku menggasak 200 kg kopi, sepeda motor Supra Fit, uang tunai Rp700.000, serta sebuah ponsel, lalu meninggalkan korban yang bersimbah darah.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi SIk melalui Kasat Reskrim Iptu Adam Rahman, STrK menjelaskan bahwa penangkapan tersangka Dafitson merupakan hasil pengembangan dan pemantauan panjang.

“Kami mendapatkan informasi bahwa DPO atas nama Dafitson bersembunyi di sebuah kebun di kawasan Gunung Besurai, Jangkat Timur, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi,” ujar Iptu Adam Rahman.

BACA JUGA:Rutan Baturaja Siagakan Strategi Khusus Jaga Stabilitas Warga Binaan

BACA JUGA:Beraksi 5 Menit di Warung Tanjung Baru, Berujung Penjara

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Pidum IPDA Mohd Yulius Saputra, SH, bersama Unit Opsnal yang dibantu personel Polsek Pendopo dan Polsek Ulu Musi segera melakukan pengejaran lintas provinsi. Pada Rabu (11/2), tersangka berhasil dikepung dan ditangkap tanpa perlawanan berarti.

Dalam interogasi awal, Dafitson mengakui seluruh perbuatannya. Ia melakukan aksi tersebut bersama rekan-rekannya. Tersangka Rambo Andores sudah tertangkap dan telah menjalani hukuman.

Selanjutnya tersangka Bintang juga sudah tertangkap, sedangkan dua lainnya berinisial SA dan BA masih diburu polisi. Saat ini, tersangka Dafitson telah dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kategori :