Menurutnya, penyelesaian persoalan harus dilakukan sesuai aturan dan berdasarkan dokumen yang sah, demi menjaga hak-hak masyarakat atas wilayah dan sertifikat yang telah dimiliki.
Basuki menambahkan, pemerintah desa bersama warga telah melakukan penelusuran mandiri sepanjang perbatasan Desa Windusari, Karya Makmur, dan Tri Karya.
Sketsa peta hasil penelusuran tersebut sudah diserahkan kepada bupati sebagai bahan pertimbangan. Warga, lanjutnya, menolak opsi penetapan batas yang tidak merujuk pada dasar penempatan transmigrasi Way Hitam IV karena dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
BACA JUGA:Ratusan Warga Desak Penyelesaian Tapal Batas Kabupaten OKU Timur– OKI
BACA JUGA:Usulkan Pembangunan Jembatan hingga Penegasan Tapal Batas Antar Desa
Dari hasil dialog dengan bupati, disepakati bahwa Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKU Timur akan melakukan verifikasi terhadap sketsa peta yang diajukan desa.
Proses verifikasi ditargetkan rampung pada 2 Maret 2026. Setelah itu, pemerintah daerah akan menggelar rapat lanjutan guna menentukan langkah berikutnya, termasuk koordinasi ke tingkat provinsi dan pusat.