Jawaban tersebut dinilai telah memenuhi harapan fraksi-fraksi untuk memperjelas substansi Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2017 mengenai perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah pertambangan dan energi menjadi Perseroda Sumsel Energi Gemilang.
Namun demikian, pembahasan materi Raperda akan didalami lebih lanjut melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumsel bersama mitra kerja dan instansi terkait dalam rapat-rapat selanjutnya dari tanggal 3 Maret sampai 27 Maret 2026. (ADV)