Gerebek Pengolahan Emas Ilegal

Rabu 11-03-2026,12:47 WIB
Reporter : Aris Munandar
Editor : Gus Munir

SUMSEL -OKU NEWS-Praktik pengolahan emas ilegal di Desa Sukaraya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) akhirny digerebek jajaran Sat Reskrim Polres Mura, Selasa (3/3).

Dua orang tersangka diamankan dalam operasi tersebut, diduga melakukan aktivitas pengolahan emas hasil penambangan emas tanpa izin (PETI).

Kedua tersangka masing-masing berinisial SKJ (23) dan D (21). Mereka diamankan saat tengah melakukan proses pengolahan material tambang yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan emas ilegal. 

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

BACA JUGA:DLH OKU Selatan Siap Tindak Tambang Emas Ilegal

BACA JUGA:Tusuk Seorang Pria Pakai Pisau Motif Cemburu

"Selain dua tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam proses pengolahan emas," ungkap Redho Agus Suhendra kepada wartawan, Sabtu (7/3).

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain dua tabung oksigen beserta dua selang gas, tiga karung bahan kimia, dua besi gelundung, dua unit mesin dompeng, serta satu karung batu ore yang diduga mengandung material emas.

"Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Mura guna menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juncto Pasal 20 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

BACA JUGA:Tusuk Seorang Pria Pakai Pisau Motif Cemburu

BACA JUGA:Salah Bersinar! Liverpool Amankan Tiket Perempat Final FA Cup

"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kegiatan tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara hingga mencapai sekitar Rp720 juta," pungkasnya. (Leo)

Kategori :