Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak setiap tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi.
Menurutnya, seluruh terduga pelaku telah diamankan dan penyidik masih terus melengkapi alat bukti guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
"Polda Lampung bersama Polres Mesuji bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir," ujarnya.
Ia menambahkan, satwa liar yang telah ditetapkan sebagai satwa dilindungi tidak boleh diburu, dibunuh maupun diperdagangkan karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
"Perburuan terhadap satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Negara memberikan perlindungan terhadap satwa liar demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati," tegasnya.
Penyidik Satreskrim Polres Mesuji saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, menahan para tersangka, serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perburuan terhadap satwa liar yang dilindungi dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa guna menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.