Beraksi 5 Menit di Warung Tanjung Baru, Berujung Penjara

Beraksi 5 Menit di Warung Tanjung Baru, Berujung Penjara

Tersangka AR saat diamankan polisi. -Istimewa-

Tersangka kemudian berhasil diamankan di depan rumahnya yang berada di kawasan Perumahan Sangkara Suit, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur. 

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Pidum Polres OKU, M. Anwar.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek VIVO Y91C warna Fusion Black yang merupakan milik korban.

BACA JUGA:Residivis di OKU Ditangkap Diduga Mencuri di Kebun Pensiunan TNI

BACA JUGA:Retribusi TKA di OKU Nol Rupiah, Disnaker Curigai Perusahaan Tutupi Data

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres OKU guna menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat melalui Operasi Pekat Musi 2026 guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: