Dari Tanah Adat ke Ladang Hijau Cavendish Hingga Bangkitkan Ekonomi Desa Asahduren Bali
--
OKES.NEWS - BALI – Program Reforma Agraria tidak hanya dijalankan melalui penataan aset berupa sertipikasi tanah, tetapi juga dilanjutkan secara berkelanjutan melalui penataan akses dan pemberdayaan masyarakat. Inilah pendekatan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memastikan keamanan hak atas tanah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi lahan milik masyarakat.
Desa Adat Asahduren di Kabupaten Jembrana, Bali, menjadi salah satu contoh nyata keberhasilan pendekatan tersebut. Sejak memperoleh Hak Pengelolaan (HPL) pada akhir September 2024, tanah adat di Desa Asahduren tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga mendapatkan pendampingan dalam pengelolaan dan pengembangan potensi ekonomi masyarakatnya.
Melalui program Reforma Agraria, masyarakat Asahduren dibina dalam pengembangan hasil tanah serta difasilitasi akses ke pihak-pihak yang dibutuhkan, termasuk off-taker. Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN turut mengawal kerja sama dengan PT Nusantara Segar Abadi (NSA) sebagai mitra penyerapan hasil produksi.
BACA JUGA:Akses Sertipikat Elektronik Lewat Ponsel, Masyarakat: Jauh Lebih Tenang
BACA JUGA:Terapkan FWA, Kementerian ATR/BPN Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan
Ketua Adat Desa Asahduren, I Kadek Suentra, menyampaikan rasa syukur atas terwujudnya kerja sama pemberdayaan tanah adat tersebut. Menurutnya, sertipikasi tanah ulayat melalui HPL menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan dengan pihak investor maupun mitra usaha.
“Itulah fungsi daripada Sertipikat HPL tanah adat ini sehingga dari investor yang mau bekerja sama atau yang menanam modal tidak ada keraguan-keraguan. Terima kasih berkat fasilitasi dari Kementerian ATR/BPN akhirnya tanah kami bisa seperti sekarang,” ujar I Kadek Suentra.
Kini, tanah adat Asahduren tampak rimbun oleh tanaman pisang cavendish dengan tinggi rata-rata pohon mencapai tiga meter dan batang yang kuat. Pengembangan komoditas ini telah membuka lapangan kerja baru bagi warga setempat. Sedikitnya lima orang warga kini dipekerjakan secara tetap untuk mengelola lahan pisang cavendish tersebut.
“Yang jelas, lima warga kami sudah kami pekerjakan. Dari yang dulunya belum bekerja, sekarang sudah ada pekerjaan yang pasti, juga upah harian yang pasti. Upah harian Rp110.000 per orang per hari. Kalau dulu, sebelum ada pisang cavendish ini, dipakai biaya panen saja sudah hampir habis,” ungkapnya.
Pisang cavendish yang merupakan salah satu varietas pisang terpopuler di dunia terbukti cocok dengan kondisi tanah Desa Asahduren. Penanaman komoditas ini dapat dilakukan berkat kolaborasi Reforma Agraria dengan PT NSA Bali sebagai off-taker.
Head of Operations PT NSA, Bagus Dwi Prasaja, menjelaskan bahwa kepastian hukum atas tanah menjadi faktor utama pihaknya berani menjalin kemitraan. Sertipikat HPL yang difasilitasi Kementerian ATR/BPN menjadi jaminan legalitas kerja sama jangka panjang.
“Waktu itu tanah adat, lalu ternyata sudah ada Sertipikat HPL, apalagi yang datang dari pihak Kementerian ATR/BPN. Kalau tidak ada sertipikat, kami tidak berani bermitra,” jelas Bagus.
Kerja sama antara Desa Adat Asahduren dan PT NSA meliputi penyediaan bibit pisang cavendish, pendampingan selama masa tanam, pengawasan hingga masa panen, serta proses pengemasan hasil panen. Pendampingan dilakukan secara rutin untuk menjaga kualitas tanaman, termasuk pengendalian penyakit daun agar kualitas buah tetap terjaga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: