Angkat Honorer Jadi PPPK, Pemkab OKU Siapkan 2.160 Formasi, Berikut Penjelasannya
ilustrasi-foto ist-
“Untuk hak-hak lain seperti BPJS juga akan di dapatkan. Kecuali gaji pensiun yang tidak ada,” tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: