Kejari OKU Dalami Kasus Tunjangan Perumahan Ini yang Dilakukan
KAJARI OKU: Berikan keterangan terkait dugaan kasus Tunjangan Perumahan (Tuper) di lingkup Pemkab OKU kepada media. (Kamis, 22/6).-foto ist-
BATURAJA – Mantan Kades Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU, terdakwa Jon Hendrah, tak hanya dijatuhi hukumn 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, juga memintanya membayar uang pengganti kerugian negara Rp394.345.969. Paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan.
“Jika tidak bayar, ganti pidana kuruangan 3 bulan penjara,” jelas Kajari Kabupaten OKU Choirun Parapat SH MH, didampingi Kasi Pidsus Yerry Tri Mulyawan SH, kemarin.
BACA JUGA:Ini Pesan Gubernur Sumsel Kepada Teddy Meilwansyah Setelah Ditunjuk Jadi PJ Bupati OKU
Choriun Parapat, mengatakan, sidang putusan itu berlangsung Kamis (22/6), di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus. Sidang dipimpin hakim Dr Editerial SH MH.
info lanjut selengkapnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: