Tamek Diduga Bandar Sabu di Baturaja, Diringkus Polisi Berikut 39 Paket Siap Edar
 
                                    adalah RAW alias Tamek (40) diamanakan polisi lantaran menyimpan sabu dan diduga merupakan bandar -dok polres oku-
Atas perbutannya dan jika terbukti bersalah terduga pelaku akan dijerat Primer pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan maksimal penjara 15 tahun. (r15)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
 
                         
                                 
                                 
                                 
                                 
                                
 
                                     
                                     
                                     
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                