Disway award

Menteri ATRBPN Nusron Wahid Minta Pemerintah Daerah di Jawa Barat Lakukan Revisi Rencana Tata Ruang

Menteri ATRBPN Nusron Wahid Minta Pemerintah Daerah di Jawa Barat Lakukan Revisi Rencana Tata Ruang

menteri atr bpn nusron wahid, revisi rtrw jawa barat, lp2b lahan pertanian pangan berkelanjutan, perpres 12 tahun 2025 rp jmn,--

Tak hanya itu, Menteri Nusron juga mengingatkan ancaman sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan alih fungsi LP2B. Berdasarkan Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009, pelanggaran dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun.

“Sanksi ini tidak hanya untuk pemohon, tetapi juga bagi pemberi izin dan pejabat yang membiarkan pelanggaran, termasuk kepala daerah,” tandasnya.

Sebagai rangkaian kegiatan, Menteri ATR/Kepala BPN turut menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Jawa Barat, Kepala Kanwil BPN Jawa Barat, PTPN I, dan Perum Perhutani terkait sinergi rehabilitasi hutan dan lahan di Jawa Barat.

Pada kesempatan yang sama, Nusron bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menyerahkan sejumlah sertipikat kepada masyarakat. Kegiatan ini turut dihadiri Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: