Penerbitan SKCK di Polres OKU Meningkat jadi 200 Persen Perhari, Begini Syaratnya
Skck--
• Fotokopi Akte Kelahiran
• Pas Foto 4x6 sebanyak 6 lembar
• Surat pengantar dari RT/RW
• Surat pengantar dari Kelurahan/Desa
• Surat pengantar dari Kecamatan
Pembuatan SKCK di Polres OKU dapat dilakukan setiap hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. (r15)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: