Cubit Area Sensitif, Oknum Honorer di OKU Selatan Dipolisikan, Modus: Minta Tumpangan
--
OKU SELATAN, OKES.NEWS – Aroma kelam dunia pendidikan kembali menyeruak. Seorang tenaga honorer berinisial HS (38) yang bertugas di Kecamatan Banding Agung diamankan warga usai diduga melakukan pelecehan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun.
Kasus ini kini bergulir dan tengah ditangani serius oleh penyidik Polres OKU Selatan.
Peristiwa tersebut mencuat setelah ayah korban, A (40), melaporkan kejadian itu ke polisi dengan nomor LP/B/198/XI/2025/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL pada Jumat (14/11).

oknum guru cabul ditangkap warga, kronologi pelecehan pelajar di Banding Agung, penanganan kasus pencabulan oleh Polres OKU Selatan, perlindungan anak dari kekerasan seksual, UU perlindungan anak pasal 82 ayat 1, penegakan hukum terhadap pelaku pencabula-istimewa-
Modus: Minta Tumpangan, Lalu Tindakan Tak Senonoh di Jalan Raya
Kronologi bermula ketika korban dan temannya sedang berkendara. Dalam perjalanan, HS menghentikan mereka dan meminta tumpangan menuju Pos Damkar yang berjarak sekitar 10 kilometer.
orban sempat menolak, namun terduga pelaku bersikeras. Bahkan, seorang rekannya ikut mendesak agar kedua pelajar itu mengantar.
HS kemudian mengambil alih kemudi motor dan membawa keduanya dalam posisi boncengan tiga.
Di perjalanan, tepatnya di Jalan Raya Desa Surabaya Timur, HS diduga melakukan tindakan asusila dengan mencubit bagian sensitif korban menggunakan tangan kirinya.
Korban berteriak ketakutan, namun laju kendaraan tidak dihentikan hingga mereka tiba di Pos Damkar.
Setibanya di lokasi, HS turun sambil mengucapkan terima kasih, bahkan sempat menyentuh tangan korban hingga membuat korban menangis dan melapor kepada kakaknya.
Pelaku Ditangkap Satu Jam Kemudian
Mendengar laporan korban, keluarga bersama warga langsung melakukan pencarian. Tak lama, sekitar satu jam setelah kejadian, HS ditemukan di sekitar lapangan terbang Desa Sipatuhu. Ia kemudian diserahkan ke Polsek Banding Agung sebelum dibawa ke Unit PPA Polres OKU Selatan.
Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor korban, pakaian olahraga sekolah yang dikenakan korban, serta beberapa barang pribadi saat kejadian.
HS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU 35/2014, yang mengatur hukuman berat bagi pelaku kekerasan dan pelecehan terhadap anak.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional dan transparan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: