Pemkab OKU Timur Gelar Sosialisasi Pemulihan Sosial Pasca Penindakan Narkoba

Pemkab OKU Timur Gelar Sosialisasi Pemulihan Sosial Pasca Penindakan Narkoba

Pemkab OKU Timur gelar sosialisasi pemulihan sosial pasca penindakan narkoba di Kecamatan Cempaka. (Foto: Diskominfo OKUT)--

OKES.NEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur bersama jajaran kepolisian menggelar kegiatan Sosialisasi Pemulihan Sosial Pasca Penindakan Tindak Pidana Narkoba di Kantor Camat Cempaka pada Selasa, 18 November 2025. 

Acara ini dihadiri oleh Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., Diresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listyono, S.I.K., M.H., serta para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Lanosin menekankan pentingnya peran pemimpin daerah dalam mengarahkan masyarakat, khususnya pengguna aktif narkoba, untuk berhenti dan kembali menjalani kehidupan sehat.

“Sebagai pemimpin, tentu kita tidak ingin masyarakat kita berurusan dengan hukum. Bagi mereka yang sudah terlanjur menjadi pengguna, tugas kita adalah membantu memulihkan mereka,” ujar Bupati. Ia juga menegaskan perlunya membangun model sosialisasi pasca penindakan yang menekankan proses pemulihan, termasuk mekanisme pemutihan sebagai wujud kemuliaan dalam penegakan hukum.

Sementara itu, Diresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menyampaikan bahwa kasus narkoba kini menjadi tindak pidana yang sangat serius.

BACA JUGA:Lapas Muaradua Bagikan Sembako di Hari Bhakti Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025

“Narkoba merupakan tindak pidana luar biasa, bahkan masuk dalam poin ke-7 Asta Cita Presiden Prabowo. Jangan sampai keluarga kita terjebak dalam lingkaran narkoba,” tegasnya.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai tindak pidana narkoba oleh Diresnarkoba Polda Sumsel, yang memberikan pemahaman mendalam terkait bahaya, penindakan, serta upaya pemulihan bagi para pengguna.

Acara ini diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dan mempercepat proses pemulihan sosial bagi para korban penyalahgunaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: