112 Pasangan di OKU Timur Resmi Disahkan dalam Sidang Isbat Nikah Terpadu 2025

112 Pasangan di OKU Timur Resmi Disahkan dalam Sidang Isbat Nikah Terpadu 2025

112 pasangan di OKU Timur resmi disahkan dalam sidang isbat nikah terpadu 2025. (Foto: Kholid/Sumeks)--

OKES.NEWS - Sebanyak 112 pasangan mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu Zona II yang digelar di halaman Kantor Camat Madang Suku II pada Kamis (20/11/2025). 

Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang sebelumnya menikah secara agama namun belum tercatat dalam administrasi negara.

Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pengadilan Agama Martapura, Pemerintah Kabupaten OKU Timur, dan Kementerian Agama OKU Timur

Pelaksanaan berlangsung tertib dan khidmat, serta dihadiri oleh Wakil Bupati OKU Timur H.M. Adi Nugraha Purna Yudha, S.H., bersama jajaran Forkopimda, termasuk perwakilan Kejaksaan Negeri, Polres OKU Timur, Kodim 0403, dan Puslatpur OKU Timur.

Ketua Pengadilan Agama Martapura, Irfan, menekankan pentingnya proses isbat nikah sebagai perlindungan hak keluarga peserta.

BACA JUGA:Audiensi ke DJPb Sumsel, Percepat Penyaluran Dana Desa Tahap II Non Earmark

“Sebanyak 112 perkara berhasil diselesaikan hari ini. Itu berarti ada 112 keluarga yang membutuhkan legalitas negara demi masa depan anak-anak mereka, mulai dari pendidikan, administrasi kependudukan, hak waris, hingga kepastian status sosial,” ujarnya.

Irfan menambahkan bahwa melalui program terpadu ini, negara hadir untuk membantu pasangan yang belum memiliki pencatatan pernikahan resmi agar mendapatkan pengakuan hukum yang sah.

“Kegiatan ini memastikan warga dapat melengkapi dokumen kependudukan sekaligus memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka,” tegasnya. Ia juga mengapresiasi dukungan Pemkab OKU Timur dan Kementerian Agama dalam menyukseskan pelaksanaan isbat nikah terpadu tahun 2025.

Sementara itu, Humas PA Martapura, Ibnu Iyadh, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen lembaga peradilan untuk menghadirkan layanan yang lebih mudah dijangkau masyarakat.

“Sinergi Pengadilan Agama, Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, serta perangkat kecamatan dan desa adalah langkah nyata menuju peradilan yang melayani. Ini sejalan dengan agenda reformasi Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, berbiaya ringan, dan berkeadilan,” jelasnya.

BACA JUGA:Tabung Gas Elpiji Diduga Kedaluwarsa Marak di OKU Selatan, Warga Resah soal Keamanan

Ia menegaskan bahwa akses terhadap keadilan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan hanya menjadi wacana.

Melalui Isbat Nikah Terpadu Zona II ini, para peserta tak hanya mendapatkan pengesahan pernikahan, tetapi juga dapat melanjutkan pengurusan dokumen penting lain seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak, serta administrasi kependudukan lainnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: