1.717 Perceraian dalam Dua Tahun, DPRD OKU Timur Sebut Alarm Sosial Serius

1.717 Perceraian dalam Dua Tahun, DPRD OKU Timur Sebut Alarm Sosial Serius

1.717 perceraian dalam dua tahun, DPRD OKU Timur sebut alarm sosial serius. (Foto: Kholid/Sumeks)--

“Perceraian tidak boleh menjadi sesuatu yang instan. Mediasi wajib dilakukan. Jika ada putusan dalam sekali sidang, berarti ada tahapan yang tidak dijalankan. Pengadilan Agama jangan mudah mengabulkan permohonan cerai,” ujarnya.

Ia menambahkan, alasan perceraian seharusnya memenuhi ketentuan hukum, seperti konflik berkepanjangan, kekerasan, penelantaran, atau pelanggaran taklik talak, bukan sekadar masalah ketidakharmonisan yang bersifat sementara.

Melihat tren yang terus meningkat, Junaidi meminta pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret. Menurutnya, pemerintah harus memperkuat layanan konseling keluarga, memberikan edukasi pranikah dan pascanikah, menyediakan pendampingan psikososial bagi pasangan rentan, serta memperluas program pencegahan hingga tingkat desa dan kecamatan.

BACA JUGA:Tingkatkan Mutu Layanan Pendidikan, Ombudsman Sumsel Supervisi KBM di SDN 1 Martapura

Ia menegaskan bahwa OKU Timur, yang dikenal dengan slogan Bumi Sebiduk Sehaluan dan ikon Kampung Patin, tidak boleh sampai mendapat label negatif.

“Jangan sampai daerah kita dijuluki ‘Kampung Janda’. Pemerintah harus bertindak sebelum persoalan ini semakin meluas,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: