Bupati OKU dan Kajari Resmi Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial
Bupati OKU dan Kajari resmi sepakati penerapan pidana kerja social. ()-Foto: Istimewa- Pemkab OKU-
BACA JUGA:Promo Akhir Tahun iBox iPhone 16 Series Mendadak Murah
BACA JUGA:Bulog Salurkan 1.733 Ton Beras dan 346 Ribu Liter Minyak Goreng untuk Warga OKU Raya
Pidana Kerja Sosial merupakan jenis pidana pokok yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana dalam bentuk kewajiban melakukan pekerjaan tertentu tanpa upah untuk kepentingan masyarakat dalam waktu dan jumlah jam tertentu sebagai pengganti pidana penjara jangka pendek atau pidana denda.
Ia menambahkan, putusan pengadilan akan mengatur lama masa pidana kerja sosial dan bentuk pelaksanaannya akan dikolaborasikan dengan pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
