Disway award

Belum Ada Regulasi Nasional, Jam Kerja PPPK Paruh Waktu di OKU Timur Fleksibel

Belum Ada Regulasi Nasional, Jam Kerja PPPK Paruh Waktu di OKU Timur Fleksibel

Kepala BKPSDM OKU Timur, Sutikman. (Foto: Kholid/Sumeks)--

OKES.NEWS - Penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten OKU Timur menghadirkan dinamika tersendiri dalam pengelolaan aparatur sipil negara. 

Hingga saat ini, belum adanya regulasi nasional yang secara spesifik mengatur skema kerja PPPK Paruh Waktu membuat pemerintah daerah menerapkan kebijakan yang bersifat fleksibel, baik dalam hal jam kerja maupun sistem penggajian.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Timur, Sutikman, menjelaskan bahwa pengaturan jam kerja PPPK Paruh Waktu masih diserahkan kepada kebijakan pimpinan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Untuk saat ini, belum ada aturan khusus mengenai jam kerja PPPK Paruh Waktu. Pola pelaksanaannya menyesuaikan kebijakan pimpinan di OPD masing-masing,” kata Sutikman, Minggu (21/12).

Meski berstatus paruh waktu, ia menegaskan bahwa tugas dan kewenangan PPPK Paruh Waktu tetap sama dengan aparatur sipil negara lainnya. 

Hal tersebut karena mereka telah resmi berstatus ASN dan memiliki tanggung jawab dalam mendukung pelayanan publik serta pelaksanaan program pemerintah daerah.

Selain jam kerja, aspek penggajian juga menjadi perhatian. Sutikman menyebutkan bahwa pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu saat ini disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang telah dialokasikan di masing-masing OPD.

“Pembayaran gaji dilakukan berdasarkan anggaran yang tersedia dan telah dianggarkan di OPD. Mekanismenya menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, skema tersebut bersifat sementara sambil menunggu terbitnya regulasi lebih rinci dari pemerintah pusat yang mengatur secara menyeluruh terkait PPPK Paruh Waktu.

Mulai dari jam kerja, penghasilan, hingga aspek kesejahteraan.

Terkait hak-hak lainnya, Sutikman mengakui bahwa hingga kini belum ada ketentuan khusus yang mengatur tambahan hak di luar aturan yang telah berlaku. 

Pemerintah daerah masih menantikan kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum. 

“Walaupun sudah berstatus ASN, pengaturan hak lainnya memang belum diatur secara khusus. Kami masih menunggu regulasi lanjutan,” jelasnya.

Untuk masa kerja, perjanjian PPPK Paruh Waktu dengan Pemerintah Kabupaten OKU Timur ditetapkan selama satu tahun dan akan dilakukan evaluasi setiap kali masa kontrak berakhir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: